Selasa, 25 Agustus 2009

SMP POMOSDA

Ketika berusaha memahami persoalan bangsa dan negara ini ternyata sumber daya manusia menjadi faktor strategis penentu keberhasilan pembangunan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Pengembangan dan kemapanan sumber daya manusia sangat tergantung kepada sistem pendidikan dan kemampuan pengenalan diri pribadinya.

Sistem pendidikan di Indonesia ini telah diatur sedemikian rupa, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itu, Pemerintah sebagai penyelenggara negara mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Bangsa Indonesia perlu mewujudkan visi pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu menjawab tuntutan zaman.

Perlu dipertegas bahwa selain sistim pendidikan, yang akan mampu mengembangkan dan memapankan sumber daya manusia adalah kemampuan mengenal jati dirinya. Pengenalan jati diri sebagai komponen bangsa telah termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Pengenalan jati diri sebagai hamba Tuhan memerlukan sistematika dan disiplin keilmuan tersendiri, sehingga memerlukan sebuah metode dan dengan pendekatan yang khusus.

Paradigma pendidikan yang berorientasi pada kemapanan moral dan mental dengan berbasis ketauhidan merupakan esensi pengembangan sumber daya manusia. Sehingga wawasan, ilmu pengetahuan, teknologi, ketrampilan dan bahkan kecerdasan yang dimiliki berlandaskan dan berorientasi ke-ilahi-an.

Oleh karenanya institusi POMOSDA (Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa) dalam penyelenggaraan pendidikannya menggabungkan sistim pendidikan secara umum (menurut UU No 20 SISDIKNAS) dengan sistem Kepondokan yang sudah membudaya di Indonesia ini, khususnya Jawa.

Dalam konteks inilah institusi POMOSDA yang didirikan oleh Bapak K.H. Mohammad Munawwar Afandi, yang berada dalam badan hukum Yayasan Lil Muqorrobien dengan akte notaris nomor : 05 Tanggal 22 Oktober 1995. Dan dalam yayasan ini bernaung pula PONDOK SUFI dan GERAKAN JAMAAH LIL-MUQORROBIN yang Cabang dan Rantingnya hampir merata ke seluruh tanah air. Mulai tahun ajaran 2007 – 2008 ini menyelenggarakan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dipondokkan. Dengan nama SMP POMOSDA.

Bentuk Sekolah :
Sekolah yang didirikan ini berbentuk SEKOLAH MENEGAH PERTAMA (SMP) yang di pondokkan, melalui program terpadu dalam kesatuan sistem pondok dan sistem sekolah dengan dasar ke-ilahi-an yang dipandang sebagai referensi mutlak sifatnya.

Nama Sekolah : SMP POMOSDA (Sekolah Menegah Pertama Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa).
Alamat : Jl. K.H. Wakhid Hasyim 304, Tanjunganom, Nganjuk. Telphon : 0358 771589, 0358 7607676. Faximile : 0358 773351.

Secara ringkas berdirinya SMP POMOSDA dilatar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut:
  1. Kualitas SDM sangat mempengarui kemajuan bangsa. Kualitas ini meliputi kualitas pribadi dalam keimanan dan ketaqwaan dalam pengertian yang sebenarnya dan kualitas penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Sebagai sebuah upaya ikut memecahkan masalah yang dihadapi bangsa saat ini yaitu moralitas (dekadensi moral) yang cukup memprihatinkan.
  2. Paradigma pendidikan yang menyekat Ilmu yang berbasis pengetahuan dan teknologi sebagai ilmu dunia dengan ilmu–ilmu yang berbasis agama diperlakukan sebagai ilmu akherat. Sedang sebenarnya sesuatu akan disebut sebagai ilmu akherat atau ilmu dunia adalah tergantung dari orientasi niat, tujuan dan peruntukkannya.
  3. Ketertinggalan umat Islam pada umumnya dan pondok (pesantren) pada khususnya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Eksplorasi dan Eksploitasi kekayaan alam bangsa Indonesia, yang tersedot keluar akibat tertinggalnya (terkalahkan) dalam Ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Program pendidikan yang memiliki sasaran capaian jiwa kemandirian. Dikarenakan tidak semua lulusan “berkesempatan” untuk ke jenjang yang lebih tinggi.
  6. SMP POMOSDA melalui program terpadu dalam “kesatuan sistem pondok dan sistem madrasah dengan dasar ke-ilahi-an dipandang sebagai referensi yang sifatnya Mutlak” turut berpartisipasi dalam program pendidikan nasional untuk meningkatkan mutu/kualitas sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa dengan berkemampuan dalam Iilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki vokasional skill (ketrampilan/kecakapan hidup).
Tujuan Pendirian Sekolah:
  1. Mewujudkan sumber pendidikan, penyiaran dan pengajaran Islam yang seluas-luasnya demi li I’ilaai Kalimatillah.
  2. Menyiapkan generasi yang al-arif billah, generasi yang cakap dan luas serta tinggi kepahamannya tentang Islam, rajin beramal dan berbakti kepada masyarakat berdasarkan taqwa, untuk menjadi anggota masyarakat yang berilmu, beramal dan bertaqwa sebagai sumber daya baldatun toyyibatun wa Robbun ghaffur.
Visi Dan Misi Visi Sekolah
Mewujudkan kesadaran Ilaahi pada diri siswa (peserta didik) sehingga berilmu, beramal dan bertaqwa, terdidik dan berbudaya dengan makna dan nilai yang terwujud dalam aksi nyata, sehingga menjadi siswa yang memiliki keindahan moral, berakhlak mulia dan memiliki kompetensi sesuai dengan minat bakatnya.

Misi sekolah:
  1. Menumbuh kembangkan Ketaqwaan kepada Dzat Yang allah Asmanya.
  2. Menumbuh kembangkan Kekuatan analysys Peserta Didik.
  3. Menumbuh kembangkan kekuatan komunikasi dalam berhubungan dengan sesama.
  4. Menumbuh kembangkan jiwa kemandirian yang bertanggung jawab.
Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.

Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah kurikulum yang mengkondisikan setiap peserta didik agar memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sehingga proses penyampaiannya harus bersifat kontekstual dengan mempertimbangkan faktor kemampuan, lingkungan, sumber daya, norma, integrasi dan aplikasi berbagai kecakapan kinerja.

Belajar merupakan proses membangun pemahaman / pemaknaan terhadap informasi dan atau pengalaman siswa. Kegiatan Belajar Mengajar adalah kegiatan; Mengembangkan potensi siswa; Membudayakan dan Memberdayakan; Berpusat pada siswa; Membentuk watak atau karakter; Mendorong siswa untuk belajar. Empat (4) pilar kegiatan belajar mengajar: Learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together.

Kurikulum dan Program kegiatan belajar SMP POMOSDA dilaksanakan selama tiga (3) tahun; dengan kesatuan sistem kepondokan dan sistem sekolah (sisdiknas). Melalui 3 bentuk program kegiatan belajar yang terintregasi, yaitu; program kepondokan, program reguler dan program vakasional skill.
  • Program Kepondokan; Yang dimaksud dengan Program Kepondokan adalah program kegiatan belajar bagi peserta didik/santri dengan sasaran kompetensi sebagai berikut:
  1. Kemampuan memahami dan mengamalkan kaidah-kaidah agama dengan kurikulum berbasis agama Islam, untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.
  2. Kemampuan berkomunikasi dalam berhubungan dengan sesama khususnya menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Arab serta bahasa Jawa aktif.
  • Program Kelas Reguler Kelas regular yang dimaksud adalah program pembelajaran dengan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan seluruh derevasinya untuk jenjang pendidikan dasar khususnya sekolah menegah pertama. Dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat lingkungan sekitar. Dengan pendekatan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP – Permen 22, 23 & 24 2006).
  • Program Vokasional Skill. Merupakan program pembelajaran yang bersifat pilihan, guna membekali peserta didik/santri dalam mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan keahlian, dengan pilihan program sebagai berikut: 1) Program Operator Office of Window. 2) Program elektronika 3) Ketrampilan menjahit 4) Tata rias dan tata busana 5) Tata boga Kerajinan tangan/hasta karya